SOSIALISASI PENGOPERASIAN KENDARAAN

Unduh Foto - Album:



Staff Dinas Perhubungan Kota Singkawang, memberikan arahan dan imbauan kepada pemilik mobil yang melanggar aturan Perwako No. 38 Tahun 2021 tentang Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Singkawang pada Patroli di Jalan Sejahtera, Rabu (18/1/2023). Aturan yang dilanggar tersebut pada Pasal 9 ayat (1a) terkait mematuhi aturan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) / Traffic light, rambu lalu lintas, marka jalan, dan peraturan lalu lintas lainnya. MC Kota Singkawang/Erfa

 

-->