PASANG PAPAN LARANGAN PERDA PKL

Unduh Foto - Album:



Tiga orang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang memasang papan larangan Perda Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jembatan Pasar Sedondong, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Rabu (8/2/2023). Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon mengatakan, Perda larangan tempat berjualan bagi PKL di wilayah Kabupaten Batang diatur Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 66 Ayat 1 dan 2 serta Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 7 Ayat 1 dengan ancaman pidana setiap orang yang melanggar pasal ayat 1 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi

 

-->