Seorang remaja melakukan perekaman biometrik E-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, Senin (6/3/2023). Setiap warna negara yang berusia 17 tahun harus terdaftar dan mendapat E-KTP. Perekaman biometrik yang dilakukan meliputi perekaman sidik jari, perekaman foto, perekaman kornea mata serta perekaman tanda tangan. MC Kota Palangka Raya/Adi/ndk