PENGEMUDI TRAKTOR SAWAH

Unduh Foto - Album:



Seorang pekerja mengemudikan traktor roda dua di Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Sabtu (11/3/2023). Traktor roda dua digunakan untuk mengolah lahan sawah, mulai dari membajak hingga meratakan lumpur sebelum ditanami bibit padi. Biaya pengolahan lahan sawah sebesar Rp1.600.000,00/hektar. Pengemudi traktor memperoleh upah 25 persen dari biaya pengolahan atau sebesar Rp400 ribu/hektar. MC Prov. Gorontalo/Haris

 

-->