- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:02 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, memberikan penjelasan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di aula rumah jabatan gubernur, Selasa (24/10/2023). Dikutip dari bawaslu.go.id, pemasangan APK mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Sedangkan bahan kampanye seperti stiker dan selebaran dilarang dipasang di jalan-jalan protokol, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan. MC Prov. Gorontalo/Haris