Petugas Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) di Gianyar, Bali, Selasa (31/10/2023). Penertiban APK tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id