- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Seorang Warga (kiri) melakukan pengambilan sidik jari sebagai persyaratan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Sentra Pelayanan Terpadu Polresta Tidore, Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Jum’at (5/1/2024). Pembuatan SKCK pemohon wajib memenuhi persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Pas Foto 4 x 6 berlatar merah serta membayar biaya admintrasi sebesar Rp30 ribu. MC Tidore/J.Mars.