- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:02 WIB
Seorang petugas kesehatan (kanan), mengukur kadar gula darah pada pemeriksaan kesehatan terpadu Aparatur Sipil Negara di kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Senin (5/2/2024). Pemeriksaan kesehatan terpadu dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular (PTM) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Deteksi dini PTM meliputi pemeriksaan kadar gula darah, kolesterol, dan asam urat. MC Prov. Gorontalo/Roman/Haris