- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:02 WIB
Seorang Aparatur Sipil Negara (kanan) mengikuti pengukuran tekanan darah pada pemeriksaan kesehatan terpadu di kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Senin (5/2/2024). Dikutip dari kemkes.go.id, pengukuran tekanan darah harus dilakukan secara rutin untuk menghindari hipertensi, serta mengurangi risiko stroke, jantung, gagal ginjal, serta penyakit lain yang disebabkan oleh tekanan darah tinggi. Pemeriksaan kesehatan terpadu dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular di Lingkungan Instansi Pemerintah. MC Prov. Gorontalo/Roman/Haris