- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:02 WIB
Dua petugas ketertiban mengeluarkan surat suara yang akan dihitung dari dalam kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Bunggalo, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Rabu (14/2/2024). Petugas ketertiban di setiap TPS sebanyak dua orang. Berdasarkan Buku Panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, petugas ketertiban memiliki tugas utama yaitu menjaga pintu masuk dan keluar, serta mengingatkan pemilih untuk membawa undangan dan Kartu Tanda Penduduk elektronik. Jumlah surat suara yang digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di TPS 02 Desa Bunggalo sebanyak 208 lembar. MC Prov. Gorontalo/Haris