- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:02 WIB
Seorang saksi melakukan koordinasi melalui panggilan telepon video di sela-sela istirahat penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Bunggalo, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Rabu (14/2/2024). Dikutip dari detik.com, tugas utama saksi pada Pemilu adalah menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Tugas saksi Pemilu diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024. Jumlah surat suara yang digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden di TPS 02 Desa Bunggalo sebanyak 208 lembar. MC Prov. Gorontalo/Haris