- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:02 WIB
Seorang warga memasukkan surat suara yang telah dicoblosnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Poowo Barat, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (22/2/2024). PSU di TPS 02 Desab Poowo Barat dilakukan karena ditemukan tiga warga yang telah memilih pada pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024, tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Jumlah warga yang akan melakukan PSU sebanyak 222 orang yang masuk dalam DPT dan lima orang DPTb. Aturan PSU tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023. MC Prov. Gorontalo/Intan/Haris