- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:02 WIB
Seorang warga (kiri) memasukkan surat suara yang telah dicoblosnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Poowo Barat, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (22/2/2024). PSU di TPS 02 Desa Poowo Barat dilakukan karena ditemukan tiga warga yang telah memilih pada pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024, tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan. Selain di TPS 02 Poowo Barat, PSU di Kabupaten Bone Bolango juga dilaksanakan di TPS 08 Desa Padengo, serta TPS 06 dan 08 Desa Pauwo. Aturan PSU tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023. MC Prov. Gorontalo/Robbiana/Haris