- Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:21 WIB
Sejumlah warga mencoblos di bilik suara pada Pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 82 Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya, Sabtu (24/2/2024). Menurut Bawaslu Kota Palangka Raya, penyebab dilakukan PSU karena kurangnya surat suara. Sebanyak enam TPS di Kota Palangka Raya melakukan PSU yakni dua TPS di Kelurahan Palangka dan empat TPS di Kelurahan Menteng. MC Kota Palangka Raya/Purba Andika/ndk