- Oleh MC KOTA TIDORE
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:45 WIB
Petugas Polisi Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Tidore menghentikan kendaraan roda 4 (truk) yang tidak memakai sabuk pengaman (safety belt) di Kelurahan Gamtufkange, Kecamatan Tidore, Selasa (5/3/2024). Pelanggar lalulintas yang tidak menggunakan sabuk pengaman pada operasi pekat Ramadan 2024 dikenakan denda sebesar Rp.250.000,00. MC Tidore/Musborongkos.