- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:02 WIB
Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, menyerahkan sertifikat merek kepada seorang pelaku usaha pada pembukaan kegiatan akselerasi transformasi usaha mikro di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Jumat (5/7/2024). Sertifikat merek merupakan bukti legalitas dan keaslian merek, serta memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan merek yang sama atau serupa oleh pihak lain. Sertifikat merek diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Sertifikat Merek berlaku selama 10 tahun. MC Prov. Gorontalo/Haris