- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:02 WIB
Seorang pemilih memasukkan surat suara yang sudah dicoblos pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Sabtu (13/7/2024). PSU dilaksanakan di daerah pemilihan enam yang terdiri dari dua kabupaten, yaitu Boalemo dan Pohuwato. Pelaksanaan PSU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/ZPHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 karena ada partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen untuk calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Jumlah pemilih di TPS 1 Limbato sebanyak 263 orang. MC Prov. Gorontalo/Nova/Haris