- Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:21 WIB
Pekerja mengecat area parkir bagi penyandang disabilitas di Halaman Kantor Diskominfo Kota Palangka Raya, Sabtu (24/8/2024). Pemerintah Kota Palangka Raya mewajibkan semua perkantoran memiliki fasilitas parkir khusus kendaraan penyandang disabilitas sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 yang menyatakan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memenuhi akses publik. MC Kota Palangka Raya/Adi/ndk