- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:02 WIB
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, memberikan paparan pada rapat pembahasan sinergi pemungutan pajak daerah di Hotel Fox, Kota Gorontalo, Selasa (22/10/2024). Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama kabupaten/kota menyepakati pemungutan pajak daerah pada tahun 2025 akan dilakukan bersama-sama. Kesepakatan sinergitas pemungutan pajak merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. MC Prov. Gorontalo/Fadil/Haris