- Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH
- Selasa, 10 Desember 2024 | 20:31 WIB
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Perhubungan Prov. Kalteng (kiri) melakukan uji konsekuensi bersama PPID Utama Prov. Kalteng di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Prov. Kalteng, Kamis (24/10/2024). Uji Konsekuensi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. MC Prov Kalteng/RN