- Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:21 WIB
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menunjukan surat suara rusak untuk dimusnahkan pada kegiatan pelepasan pendistribusian logistik Pilkada di Halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya, Selasa (26/11/2024). Sebanyak 169 surat suara rusak dimusnahkan KPU setelah melalui penyortiran, bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan logistik Pilkada. MC Kota Palangka Raya/Purba Andika/ndk