- Oleh MC PROV ACEH
- Jumat, 2 Mei 2025 | 20:46 WIB
Calon Komisi Informasi Aceh (KIA) melakukan tahap psikotes dan dinamika kelompok pada Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Lampineung, Banda Aceh, Kamis (28/11/2024). Komisi Informasi Aceh (KIA) yang berdiri pada 19 Juni 2012 memiliki tugas dan fungsinya menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya serta menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 30 ayat (2) yakni Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. MC Aceh/Wandra