- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:02 WIB
Seorang warga mengisi formulir pendaftaran pasar murah bersubsidi di halaman Gereja Imanuel, Kota Gorontalo, Rabu (18/12/2024). Warga yang akan berbelanja di pasar murah wajib mendaftar dengan Nomor Induk Kependudukan guna mencegah pembelian berulang. Pasar murah digelar oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Provinsi Gorontalo dalam rangka Hari Besar Keagamaan Nasional menyambut Natal dan tahun baru. MC Prov. Gorontalo/Ewin/Haris