- Oleh Amiri Yandi
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:28 WIB
Nelayan beraktivitas di atas kapal ikan yang bersandar di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen memperkuat perlindungan pekerja kapal perikanan dengan merevisi Undang-Undang Perikanan yang memuat perlindungan awak kapal, rekrutmen, pengupahan hingga mengatur jaminan sosial guna memastikan kesejahteraan dan kepastian hukum sehingga dapat menekan pelanggaran ketenagakerjaan. Infopublik/Amiriyandi