- Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:21 WIB
Petugas (kanan) menginput data pelaku UKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya, Senin (24/3/2025). NIB merupakan legalitas terdaftar yang sah secara hukum yang dapat digunakan pelaku UKM untuk mengurus perizinan, sertifikasi halal dan mempermudah akses kredit Usaha Rakyat (KUR). MC Kota Palangka Raya/Adi/ndk