- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:02 WIB
Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie berbincang dengan seorang petugas terkait prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Kota Gorontalo, Selasa (25/3/2025). Warga yang akan membayar PKB di Samsat cukup membawa fotokopi kartu tanda penduduk, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi E-Samsat. MC Prov. Gorontalo/Nova/Haris