- Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:21 WIB
Petugas melakukan cek fisik kendaraan bermotor sebagai persyaratan pembayaran pajak 5 tahunan kendaraan bermotor di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Rabu (24/6/2025). Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 RI, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membebaskan denda pajak biaya balik nama kendaraan bermotor pada 23 Juni hingga 23 September 2025. MC Kota Palangka Raya/Usep/ndk