- Oleh MC KAB BATANG
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:01 WIB
Petugas mengoperasikan alat berat merobohkan bangunan yang melanggar Perda di Kawasan Pantai Sigandu Batang, Kabupaten Batang, Rabu (9/7/2025). Plt Kepala Satpol PP Batang Haryono mengatakan, penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dan melanggar aturan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. MC Batang, Jateng/Jumadi/Sri Rahayu