- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:02 WIB
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja mengatur botol berisi minuman keras yang akan dimusnahkan di halaman Kantor Bupati Gorontalo, Kamis (17/7/2025). Sebanyak 350 botol minuman keras berbagai merek dan 1.000 liter cap tikus yang akan dimusnahkan merupakan hasil operasi yustisi penegakkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. MC Prov. Gorontalo/Haris