- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:02 WIB
Gubernur Gusnar Ismail menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di aula rumah jabatan gubernur, Senin (11/8/2025). Santunan JKK sebesar Rp176.643.090,00 diberikan kepada ahli waris pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan menyebabkan korban meninggal dunia. Santunan JKK diberikan kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. MC Prov. Gorontalo/Rian/Haris