- Oleh MC KAB BANJAR
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan pendapat akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 pada rapat paripurna ke-41 di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (25/8/2025). Ranperda perubahan APBD disetujui oleh seluruh fraksi untuk selanjutnya diusulkan menjadi Peraturan Daerah. Gubernur Gorontalo mengatakan, penyusunan perubahan APBD mengacu secara patuh dan taat kepada petunjuk yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. MC Prov. Gorontalo/Haris