HUT RI
Mashudi mengatakan, remisi kepada narapidana dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, melainkan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan baik dan terukur.