- Oleh Ismadi Amrin
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:13 WIB
: Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 19 Februari 2025 | 18:35 WIB - Redaktur: Untung S - 441
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya kerawanan tindak pidana korupsi di sektor swasta, yang dinilai berdampak buruk terhadap iklim bisnis di Indonesia. Meskipun sering kali luput dari perhatian, sektor itu justru menjadi salah satu yang paling rentan terhadap praktik korupsi, terutama dalam bentuk penyuapan dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam bimbingan teknis (bimtek) bertajuk "Membangun Budaya Antikorupsi dalam Jaringan Kemitraan Bisnis" yang diselenggarakan secara daring bersama PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero pada Rabu (19/2/2025).
Menurut Wawan, akselerasi bimbingan teknis ini merupakan bagian dari upaya KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat untuk meningkatkan keterlibatan pelaku usaha, khususnya di sektor perbankan, dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi serta menjalankan bisnis dengan prinsip yang bersih dan transparan.
"Korupsi sering terjadi dalam perizinan hingga pengadaan barang dan jasa. Hal ini disebabkan oleh oknum pelaku usaha yang sering menggunakan koneksi dan uang untuk melancarkan praktik buruk demi keuntungan semata. Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi dan upaya pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan memperkuat pencegahan," ujar Wawan Wardiana.
Wawan juga menekankan bahwa sektor perbankan berisiko tinggi terjerat kasus korupsi jika tidak memiliki kebijakan antikorupsi yang jelas. Oleh karena itu, melalui momentum bimtek ini, KPK berharap agar nilai-nilai integritas dapat tertanam dengan kuat dan mendorong praktik bisnis yang bersih, sehingga sektor perbankan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya dalam menjalankan usaha yang transparan dan akuntabel.
Melalui bimbingan teknis ini, KPK berupaya untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha tentang pentingnya membangun budaya antikorupsi dalam setiap aspek bisnis. KPK berharap semakin banyak perusahaan yang berkomitmen untuk menciptakan iklim bisnis yang bebas dari praktik korupsi, serta mengutamakan prinsip-prinsip kejujuran dan integritas dalam menjalankan kegiatan usaha mereka.