Polres Kayong Utara Koordinasi Penanganan Karhutla di Daerah Kepulauan

:


Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Kamis, 24 Agustus 2023 | 10:21 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 95


Kayong Utara, InfoPublik - Kepolisian Resort (Polres) Kayong Utara berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk penanganan dan pencegahan Karhutla di Daerah Kepulauan, Kecamatan Kepulauan Karimata.

Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto, meminta bantuan kepada stakeholder terkait, khususnya BPBD provinsi untuk melakukan penyiraman dengan waterboom (penyiraman dari udara). Hal tersebut dikarenakan susahnya akses untuk di daerah kepulauan.

"Untuk daerah kepulauan (Kepulauan Karimata, red) kami sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait khususnya BPBD Provinsi, kita meminta bantuan heli waterbom, sehingga hanya dengan peralatan helikopter yang melakukan penyiraman dari atas," katanya kepada awak media, di Sukadana, Rabu, (23/8/2023).

Pihak Polres Kayong Utara terus melakukan imbauan kepada warga agar tidak terjadi karhutla di daerah kepulauan (Kecamatan Kepulauan Karimata).

"Sementara ini kami terus berperan aktif, yang jelas tahap pertama kami adalah sosialisasi dan melakukan peneguran terhadap masyarakat yang mungkin masih belum mengerti akan kerawanan karhutla ini," tambahnya

Kapolres menegaskan bagi warga yang masih membakar hutan dan lahan secara sengaja akan dihukum berdasarkan Undang-Undang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda 3 sampai 10 miliar.

"Mendasari aturan perda, bahwasannya ada ketentuan-ketentuan khusus dalam pelaksanaan hal tesebut. Namun dengan perkembangan situasi yang ada, hal itu tidak lagi dibolehkan untuk membakar hutan dan lahan, dimana dalam undang-undangpun sudah tercantum jelas, dapat dikenakan pidana hingga 10 Tahun maupun denda bisa sampai 100 miliar," tegas Achmad

"Sehingga tahap yang kami lakukan adalah mengingatkan dan memerintahkan anggota kami di lapangan untuk membuatkan pernyataan bagi warga yang ketahuan membakar. Namun ketika dua kali didapatkan mengulangi perbuatan tersebut, maka dengan amat jelas kita lakukan proses hukum," tutupnya.

(MC Kab. Kayong Utara/agung/del)

 

-->