- Oleh MC KAB BALANGAN
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:14 WIB
: Polsek Simpang Hilir telah melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalbar dengan memasang spanduk Maklumat Kapolda Kalbar Nomor : Mak/1/VIII/2023 tentang Karhutla di sejumlah tempat strategis dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Sabtu (2/9/2023).
Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Minggu, 3 September 2023 | 14:16 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 93
Kayong Utara, Infopublik - Polsek Simpang Hilir telah melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalbar dengan memasang spanduk Maklumat Kapolda Kalbar Nomor : Mak/1/VIII/2023 tentang Karhutla di sejumlah tempat strategis dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Sabtu (2/9/2023).
Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto melalui Kapolsek Simpang Hilir, Iptu Dede Saepul Mikdar mengutarakan maklumat Kapolda Kalbar yang dipasang, dengan Nomor : Mak/1/VIII/2023 berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Pemasangan Spanduk Maklumat Kapolda Kalbar ini bertujuan agar Maklumat tersebut dapat dibaca dan diketahui oleh masyarakat luas," ucap Iptu Dede.
Dirinya berharap dengan dilakukan pemasangan spanduk Maklumat Kapolda Kalbar tersebut, kedepannya masyarakat mendapatkan informasi tidak ada lagi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Tentu kami mengharapkan masyarakat punya kesadaran untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan tahu sanksi hukumnya apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan," ungkapnya lagi.
Selain itu, Kapolsek juga berpesan bagi masyarakat yang mengetahui tentang terjadinya kebakaran hutan, lahan dan kebun segera menghubungi pihak kepolisian terdekat atau aparat pemerintah terkait (TNI, BPBD dan Satgas Karhutia).
(MC Kab. Kayong Utara/del)