Pemda Boven Digoel Apresisasi Raperda Inisiatif DPRD

: WAKIL BUPATI BOVEN DIGOEL SAAT MEMBACAKAN TANGGAPAN PEMDA BOVEN DIGOEL


Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Selasa, 12 September 2023 | 23:18 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 78


Boven Digoel, InfoPublik - Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel mengapresisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang rancangan peraturan daerah tentang pelayanan publik dan rancangan peraturan daerah tentang ketahanan pangan.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Bupati Boven Digoel Lexi Romel Wagiu saat memberikan pendapat pemeritah Daerah tentang Raperda inisiatif DPRD, Selasa (12/09/23).

Dalam sambutannya Wakil Bupati Boven Digoel mengatakan setelah memperhatikan penjelasan terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD,selaku kepala daerah memberikan apresiasi yang luar biasa atas kerja keras DPRD Kabupaten Boven Digoel dalam menjalankan fungsi legislasi terkait pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah dalam pengusulan Raperda inisiatif DPRD.

Hal ini sebagaimana sesuai pasal 21 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah bahwa penyusunan rancangan perda dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah.

"Rancangan peraturan daerah (perda) insiatif DPRD Kabupaten Boven Digoel merupakan wujud keseriusan dan komitmen bersama dari DPRD dalam menerima, menampung, merumuskan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah yang menjadi kebutuhan masyarakat di daerah bersama pemerintah daerah dalam wujud pembentukan regulasi usulan raperda inisiatif DPRD," ujarnya.

Terhadap kedua Raperda inisiatif DPRD yang diajukan DPRD kepada pemerintah daerah, selaku pemerintah daerah sangat mendukung sepenuhnya untuk dibahas dan ditindaklanjuti bersama antara tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dengan tim asistensi pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku, (MC Boven Digoel (DIA).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 25 Agustus 2025 | 22:10 WIB
Pemerintah Provinsi Gorontalo Lakukan Penyesuaian Anggaran dalam APBD-P 2025
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:38 WIB
Cegah Gejolak Sosial, Gorontalo Perkuat Koordinasi Hukum
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 05:48 WIB
Bupati Pulang Pisau Ajukan Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah
  • Oleh MC KAB TOBA
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:26 WIB
Rapat Paripurna DPRD Toba, Bupati Sampaikan RPKUA dan RPPPAS
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Jumat, 15 Agustus 2025 | 17:17 WIB
DPRD dan Pemkab Balangan Sepakati KUA-PPAS APBD 2026
  • Oleh MC KAB TAPIN
  • Jumat, 15 Agustus 2025 | 17:20 WIB
Bupati Tapin: Karnaval Ini Cerminan Cinta Tanah Air Generasi Muda
  • Oleh MC KOTA PALEMBANG
  • Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:19 WIB
DPRD dan Pemkot Palembang Sepakat Perubahan Anggaran dan Bahas Regulasi Baru
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Rabu, 13 Agustus 2025 | 07:03 WIB
Bupati Malra: Pembangunan Harus Setara dan Berbasis Kearifan Lokal
-->