Agar Kinerja ASN Meningkat, Sekprov Sulteng: Perlu Sebuah Sistem Pengelolaan Kinerja yang Efektif

: Salah satu suasana di acara "Sosialisasi Pengelolaan Kinerja ASN dan Penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS dan P3K Tahun 2024" di Hotel Aston, Jumat (1/3/2024). Foto : MC Sulteng


Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH, Senin, 4 Maret 2024 | 18:32 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 227


Palu, InfoPublik - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah, Novalina Wiswadewa, menekankan tentang pentingnya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara. Menurutnya, peraturan tersebut merupakan landasan pijak esensial untuk memastikan terwujudnya sistem pengelolaan kinerja ASN yang andal.

Hal itu disampaikan Sekprov Novalina saat membuka acara "Sosialisasi Pengelolaan Kinerja ASN dan Penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS dan P3K Tahun 2024" di Hotel Aston, Jumat (1/3/2024).

Di kesempatan tersebut, Sekprov Novalina juga menyatakan bahwa peraturan tentang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara juga dibutuhkan untuk mengevaluasi kinerja PNS maupun P3K dengan menggunakan indikator-indikator yang ada.

Bukan itu saja, bahkan beleid tersebut juga dinilai memiliki beberapa tujuan penting, yaitu meningkatkan kinerja ASN, mewujudkan birokrasi berkelas dunia, meningkatkan akuntabilitas kinerja ASN, serta mewujudkan sistem merit dalam manajemen ASN.

Terkait dengan mekanisme penilaian kinerja yang diperkenalkan dalam peraturan tersebut, kata Sekprov Novalina, ASN Provinsi Sulawesi Tengah akan bekerja lebih fokus lagi pada pencapaian tujuan-tujuan organisasi. Ia berharap mekanisme tersebut dapat mendorong terwujudnya kecocokan antara kompetensi pegawai dengan job desk jabatan yang diemban.

”Karena tidak sedikit pegawai-pegawai kita yang mengeluhkan masalah ini, yang membuat kinerja mereka tidak optimal dan akhirnya berdampak pada besaran tambahan penghasilan pegawai yang diterima, dirasakan kurang ideal," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sekprov Novalina menegaskan bahwa sosialisasi tentang Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 itu juga sangat penting bagi para PNS maupun P3K di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna mendorong terwujudnya peningkatan kinerja ASN dalam sistem pengelolaan kinerja.

“Semoga kita dapat bersinergi, satu persepsi, dan memiliki semangat yang tinggi untuk menjalankan peraturan Menteri PAN & RB Nomor 6 Tahun 2022, sebagai gerbang untuk mewujudkan ASN profesional yang produktif dalam mendukung visi misi Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju,” ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, Fitri Rosmala Dewi Mastura selaku ketua panitia kegiatan, menyatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pegawai tentang pengelolaan kinerja dan aplikasi E-Kinerja pegawai.

“Mari kita bersama-sama bersinergi dan saling mendukung menerapkan pengelolaan aplikasi E-Kinerja sebagai pelaporan kinerja, sasaran kerja pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja ASN," tuturnya. (PPID Utama/Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulteng)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:58 WIB
Setor Madu Jadi Strategi Pemkab Lumajang Perkuat Pelayanan Publik
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:31 WIB
Wagub Gorontalo Ajak ASN Jadikan Panca Prasetya Korpri sebagai Pedoman Kerja
  • Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:26 WIB
Program Beasiswa "Berani Cerdas", Gubernur Sulteng Targetkan Satu Desa Satu Dokter
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:06 WIB
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Pj Sekda Rangkul Semua ASN
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Senin, 18 Agustus 2025 | 05:41 WIB
Dandim 1503 Tual Pimpin Upacara Penurunan Bendera di Langgur
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Senin, 18 Agustus 2025 | 04:18 WIB
Khidmat dan Meriah, Upacara HUT ke-80 RI di Bangkalan jadi Momentum Kebersamaan
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 05:48 WIB
Bupati Kubu Raya: Layani Pasien Seperti Keluarga Sendiri
-->