- Oleh MC PROV GORONTALO
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:54 WIB
: Rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan tahapan pelaksanaan dana desa tingkat Provinsi Gorontalo tahun 2025 yang dilaksanakan Dinas Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo. (foto Sinta)
Oleh MC PROV GORONTALO, Minggu, 16 Februari 2025 | 21:21 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 298
Kota Gorontalo, InfoPublik - Dana Desa yang digelontorkan sejak pertama pada 2015 di 657 desa se-Provinsi Gorontalo berjumlah mencapai lebih dari Rp5,7 triliun.
Hal itu terungkap pada rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan tahapan pelaksanaan dana desa tingkat Provinsi Gorontalo tahun 2025 yang dialksanakan Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dukcapil PMD) Provinsi Gorontalo, Kamis (13/2/2025).
Rakor itu dipimpin Kepala Dinas Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo Reflin Buata, dihadiri pemangku kepentingan yakni, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Dinas PMD, Inspektorat dan para tenaga pendamping profesional baik Provinsi dan Kabupaten yang berjumlah 40 orang.
“Saat ini dana desa sudah berada pada tahun ke sebelas, keseluruhan anggaran dana desa dari Pemerintah Pusat untuk 657 desa se-Provinsi Gorontalo sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2025 ini telah mencapai lebih dari Rp5,7 triliun. Dan untuk tahun 2025 ini dana desa teralokasi sebesar Rp523 miliar,” kata Reflin.
Reflin meminta pemerintah desa harus memahami penggunaannya harus sesuai dengan regulasi yang ada.
Fokus utama tahun ini penggunaan dana desa adalah mendukung program ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT desa, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, pemanfaatan IT untuk percepatan desa digital, kegiatan padat karya tunai desa serta peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan termasuk penanganan tengkes.
Pada rakor tersebut juga membahas Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 3 tahun 2025 terkait program ketahanan pangan.
“Ketahanan pangan merupakan isu strategis nasional yang berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dalam Kepmendes PDT ini mengatur bagaimana dana desa dapat dialokasikan secara lebih efektif untuk mendukung swasembada pangan melalui berbagai program yang berorientasi pada peningkatan produksi, distribusi, dan ketahanan pangan lokal,” ujar Reflin.
Reflin menyatakan, bahwa saat ini sebagian besar desa-desa masih pada proses penetapan APBDes, diharapkan seluruh jajaran pemerintah kabupaten terkait untuk memberikan pendampingan dan supervisi secara optimal kepada pemerintah desa, sinergitas antara pemerintah kabupaten dan desa harus terus diperkuat agar hasil yang dicapai lebih maksimal.
“Saya yakin, dengan kerja sama dan komitmen kita semua, program ini akan berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa," ujar Reflin.
Dalam rakor tersebut juga disepakati agar desa segera melaksanakan tahapan untuk APBDes perubahan dalam rangka menyesuaikan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
Sementara untuk kegiatan lainnya selain ketahanan pangan agar bisa segera direalisasikan sambil proses tahapan penyesuaian Kepmendesa dimaksud dijalankan. (mcgorontaloprov/sinta)