- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:52 WIB
: Wako Sampaikan Raperda RPJMD 2025-2029 | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Rabu, 7 Mei 2025 | 08:49 WIB - Redaktur: Untung S - 605
Pontianak, InfoPublik – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak periode 2025-2029 di hadapan anggota DPRD dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (6/5/2025). Dokumen strategis itu menjadi pedoman utama pembangunan ibu kota Kalimantan Barat selama lima tahun ke depan.
Visi "Pontianak Maju, Sejahtera, Berwawasan Lingkungan Yang Humanis" menjadi landasan utama dalam dokumen tersebut. "Visi ini mencerminkan komitmen kami untuk membangun kota yang tidak hanya berkembang secara fisik, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan warga, kelestarian lingkungan, dan nilai-nilai kemanusiaan," tegas Kamtono usai penyampaian pidato di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.
RPJMD ini mengusung tiga misi utama: (1) mewujudkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing, (2) menciptakan tata kelola pemerintahan kolaboratif berbasis teknologi informasi, serta (3) membangun kehidupan masyarakat harmonis untuk mencapai ketahanan sosial-budaya. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap selama lima tahun, dimulai dari fase konsolidasi di tahun pertama hingga penguatan di tahun kelima.
Tahun pertama akan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan sebagai fondasi pembangunan. Sedangkan tahun kelima ditargetkan untuk mewujudkan Pontianak sebagai model kota cerdas yang berkelanjutan. Beberapa target makro yang ingin dicapai hingga 2030 antara lain peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 82,22 (2024) menjadi 85,25, pertumbuhan ekonomi 6,00-6,30 persen, serta penurunan tingkat kemiskinan dari 4,20 persen menjadi 2,98 persen.
"Kami juga memproyeksikan kenaikan PDRB per kapita dari Rp75,42 juta (2024) menjadi Rp192,51-Rp204,51 juta pada 2030," papar Kamtono.
Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) diperkirakan akan meningkat dari Rp2,29 triliun (2026) menjadi Rp2,44 triliun (2030) untuk mendukung berbagai program prioritas.
Wali Kota menekankan bahwa RPJMD ini telah disusun dengan mempertimbangkan keterkaitan antara kebijakan nasional dan provinsi, serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Kalimantan Barat. "Pembangunan kami rancang secara holistik, mencakup aspek fisik, sosial, lingkungan, dan nilai-nilai kemanusiaan," pungkasnya.
Dengan dokumen perencanaan itu, Pemkot Pontianak berkomitmen untuk mengoptimalkan potensi daerah sekaligus menjawab tantangan pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur dasar hingga penguatan ekonomi kerakyatan, dengan tetap memegang prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial. (prokopim/Jemi Ibrahim)