KIP-UNUGO Teken MoU untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi

: Komisi Informasi Provinsi (KIP) saat melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) dalam rangka peningkatan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus,Selasa (27/5/2025)


Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 28 Mei 2025 | 10:25 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 247


Kota Gorontalo, InfoPublik  - Komisi Informasi Provinsi (KIP) menggelar penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman, dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) untuk meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus, Selasa (27/5/2025). 

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua KIP Idris Kunte dan Rektor UNUGO Dr. Lahaji, M.Ag di kampus UNUGO, Selasa (27/5/2025).

Sedikitnya ada 10 ruang lingkup kesepahaman tersebut, diantaranya penyelenggaraan sosialisasi dan pelatihan tentang keterbukaan informasi publik, pengembangan sistem informasi yang transparan dan akuntabel serta pengembangan kurikulum pendidikan yang berfokus pada keterbukaan informasi publik.

Ketua KIP Gorontalo Idris Kunte bersyukur dunia kampus menyambut baik upaya untuk mendorong peningkatan keterbukaan informasi publik. Selain UNUGO, sejumlah rektor juga menandatangani MoU serupa yakni UNG, IAIN, UNBITA, UMGO, UNIPO dan UG.

“Alhamdulillah hampir semua perguruan tinggi menyambut baik kerja sama ini. Mereka memberi ruang kepada KIP untuk melakukan sosialisasi dan edukasi implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini merupakan langkah yang baik,” kata Idris.

Menurut Idris, dipilihnya perguruan tinggi sebagai lokasi sosialisasi katena lingkungan akademik dianggap paling sering beririsan dengan layanan informasi di badan publik.

Idris menegaskan, ddosen maupun mahasiswa butuh data, dokumen dan informasi dari pemerintah sebagai bahan kajian dan pembelajaran di kampus.

“Di sisi lain, kampus sebagai badan publik harus sadar bahwa mereka juga punya kewajiban untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat atau mahasiswa secara khusus. Ini juga perlu didorong supaya kampus membentuk PPID dan menerapkan standar layanan sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

Penandatanganan MoU tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi keterbukaan informasi publik yang dihadiri oleh ratusan mahasiswa UNUGO KIP berharap akan semakin banyak mahasiswa yang memahami hak-haknya untuk meminta informasi, dokumen dan atau data dari badan publik.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Ketua KIP Iswan Lihawa dan anggota KIP yakni Dedi Idji, Irwan Karim dan Kindom Makulauzar. (mcgorontaloprov/isam)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BANGGAI
  • Minggu, 24 Agustus 2025 | 23:36 WIB
Pemkab Banggai Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 32 Kepala Desa
  • Oleh MC KAB BANGGAI
  • Minggu, 24 Agustus 2025 | 23:25 WIB
Bupati Banggai Dorong 32 Atlet Muda Tunjukkan Prestasi di POPDA Sulteng 2025
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 21:56 WIB
Pemkab Sergai Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
  • Oleh MC KAB BANGGAI
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:16 WIB
Pemkab Banggai Tingkatkan Literasi Informasi Pustakawan dan Guru
  • Oleh MC KAB BANGGAI
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:08 WIB
Bupati Banggai Dukung Usulan Pemekaran Desa Baru Di Luwuk Timur
-->