- Oleh MC KAB SUMENEP
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:08 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Senin, 14 Juli 2025 | 20:02 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 120
Sumenep, InfoPublik - DPRD Kabupaten Sumenep kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Eksekutif terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, Gedung Paripurna DPRD setempat, Jum'at (11/7/2025).
Bupati Sumenep Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, menyampaikan, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan bahwa, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran.
Jawaban Bupati Sumenep atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 berjalan, keadaan darurat serta keadaan luar biasa, dapat dilakukan Perubahan APBD.
"Rancangan Perubahan APBD tersebut akan dibahas bersama-sama antara DPRD dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep guna penyempurnaannya," ujarnya.
Dikatakan, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2025, disusun berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan RKPD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang mendorong percepatan penyelesaian Perubahan APBD 2025 serta dokumen pendukung lainnya berupa Perubahan RKPD, Laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 bulan berikutnya, serta perhitungan terhadap SILPA Tahun Anggaran 2024, secara simultan dilakukan bersama-sama mulai Mei sampai dengan Juli 2025.
Namun, demikian dalam proses penyusunannya mempertimbangkan terjadinya beberapa kondisi yang mengharuskan, untuk dilakukan perubahan yang terukur dan sistematis, dengan tetap memperhatikan ketersediaan sumber pembiayaan pembangunan dan prioritas-prioritas yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, Jawaban Bupati Sumenep atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran, Pemerintah Kabupaten Sumenep terus berupaya mengedepankan nilai-nilai ekonomi, efisiensi dan efektivitas, keadilan, akuntabilitas dan responsivitas dengan tetap berpedoman pada tema pembangunan dan prioritas pembangunan 2025, serta pencapaian terhadap indikator ekonomi makro daerah seperti IPM, Tingkat Pengangguran Terbuka, serta angka kemiskinan, dengan memperhatikan kekuatan belanja daerah.
Proses penganggaran pada perubahan APBD 2025 tetap memperhatikan program-program yang bersifat prioritas dan mendesak, seperti peningkatan ekonomi kerakyatan, peningkatan pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), peningkatan pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan serta kegiatan yang mendukung operasional rutin OPD dengan tetap memperhatikan batas waktu akhir tahun anggaran, serta mengedepankan Program Prioritas sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga harapannya penambahan maupun pergeseran yang dilakukan benar-benar diarahkan untuk optimalisasi kinerja pemerintah daerah.
"Proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan melalui mekanisme yang diawali dengan perubahan RKPD, perubahan KUA dan perubahan PPAS yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama DPRD," terangnya.
Selanjutnya, dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar Jawaban Bupati Sumenep atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kebijakannya adalah perubahan penerimaan pendapatan khususnya Pendapatan Asli Daerah, Dana Transfer dan Bantuan Keuangan Provinsi, antara lain Bidang Kesehatan, Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat, Penggunaan saldo dana SILPA 2024 serta adanya usulan Program dan Kegiatan, baik usulan baru ataupun penambahan/penggeseran antar program dan kegiatan.
Perekonomian Indonesia pada 2025 diperkirakan akan mengalami perlambatan pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun masih dalam kondisi positif.
Pemerintah telah melakukan efisiensi anggaran untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengalihkan fokus pada program prioritas.
Efisiensi anggaran merupakan usaha penghematan anggaran seminimal mungkin, untuk mencapai tujuan tertentu tanpa mengorbankan kualitas pekerjaan.
Anggaran merupakan instrumen yang digunakan untuk mewujudkan tujuan pemerintah suatu daerah atau negara. Anggaran perlu dikelola sebagai upaya untuk mencegah keterbatasan finansial dan sumber daya.
"Efisiensi anggaran dilakukan untuk mendukung keberlanjutan program pemerintah yang sedang berjalan. Di samping itu dalam menyusun program kegiatan disesuaikan pula dengan tema pembangunan yang ditetapkan setiap tahun," jelasnya.
Jawaban Bupati Sumenep atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, direncanakan sesuai dengan mekanisme perencanaan dan aturan yang berlaku, bukan sekadar copy paste.
Dalam rangka menampung kebijakan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah melakukan pergeseran APBD dengan mengubah Peraturan Bupati Sumenep tentang Penjabaran APBD 2025 dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Sumenep Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025, serta Peraturan Bupati Sumenep Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025.
Wakil Bupati Sumenep pada kesempatan tersebut juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umumnya pada 10 Juli 2025, yang disampaikan melalui juru bicaranya masing-masing, yaitu: 1. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dengan juru bicara Abd. Rahman, SE., 2. Fraksi Partai Nasdem dengan juru bicara Ahmad Juhairi, S.IP, M.Phil., 3. Hosnan, S.IP, M.AP., 4. Fraksi Partai Amanat Nasional dengan juru bicara Siti Hosna, M.Hum., 5. Fraksi Partai Gerindra-PKS dengan juru bicara Syamsul Bahri., 6. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dengan juru bicara dr. Virzannida Busyro., 7. Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara Moh. Fendi, SE.
"Atas semua saran, pertanyaan, imbauan, harapan dan koreksi terkait dengan penyusunan rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2025 dalam pemandangan umum Fraksi tersebut, selain merupakan masukan dan bahan kajian, juga merupakan bahan penyempurnaan terhadap Rancangan Perubahan APBD 2025, sehingga menjadi satu produk hukum yang mampu mengantarkan tercapainya sasaran pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)," tandasnya.
Pihaknya juga berharap, dalam tataran hubungan kerja kemitrasejajaran akan semakin memberikan arti penting, bahwa agenda kebijakan politik anggaran yang difasilitasi melalui kesepakatan bersama ini, benar-benar mampu melakukan fungsi-fungsi anggaran, dalam rangka optimalisasi pelayanan menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. (Ren/Fer)