Nusantara
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala Didik Prasetyo Widiyanto, S.T katakan bahwa Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik. Hal itu disampaikannya dalam acara launching pelaksanaan implementasi penerbitan dokumen elektronik di aula Mufakat Marabahan pada, Senin (1/7)
Dokumen elektronik tersebut ujar Didik dapat disimpan dalam gawai dan mudah di cetak dengan menggunakan secure paper ataupun kertas biasa dilengkapi barcode yang diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sebelumnya, Kementrian ATR / BPN juga telah menerapkan layanan elektronik Roya, Layanan SKPT, Layanan Zona Nilai Tanah serta layanan Hak Tanggungan Elektronik.