Nusantara
Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, H. Hasnuryadi Sulaiman Selain itu, hadir pula Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktur Regional II Kementerian PPN/BAPPENAS, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, jajaran Forkopimda Provinsi Kalimantan Selatan, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan, perwakilan DPRD kabupaten/kota, akademisi serta unsur masyarakat sipil.
Gubernur Kalimantan Selatan,H. Muhidin dalam arahannya menekankan pentingnya sinkronisasi data lintas wilayah dan jenjang pemerintahan, mulai dari kepala desa, lurah, camat, hingga bupati/wali kota dan gubernur.
Gubernur juga menyoroti program prioritas nasional berupa makan bergizi gratis yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Ia menyebutkan bahwa Pemprov Kalsel telah menyiapkan anggaran hampir Rp300 miliar untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, khususnya bagi siswa SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Muhidin turut menyoroti pentingnya kedisiplinan kepala daerah dalam menghadiri undangan resmi. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
“Saya minta surat resmi. Jika kepala daerah dipanggil tapi tidak hadir, akan ada sanksi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 74 sudah jelas menyebutkan larangan bagi kepala daerah,” katanya pada Senin, (05/05/2025) di Auditorium K.H. Idham Chalid, Komplek Perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru.