Nusantara
Dalam melaksanakan Peraturan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional,mengisyaratkan seluruh penyelenggara negara termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, untuk menjalankan aplikasi SP4N-LAPOR secara terintegrasi.