Nusantara
"Pernyataan Bencana tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Belu, Nomor : 77/HK/2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor di Kabupaten Belu," ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si, Selasa (28/02/2023) di Atambua malam ini.