Nusantara
Mulai 2025, pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan baru di Merauke mengalami penurunan seiring dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022. Samsat Merauke menegaskan bahwa tarif pajak kendaraan kini turun dari 1,75 persen menjadi 1,05 persen, sementara bea balik nama kendaraan turun dari 10 persen menjadi 6 persen.