Nusantara
Desk Pilkada bertujuan untuk mengoordinasikan semua unsur yang terlibat dalam Pilkada, mulai dari pemerintah daerah, TNI/Polri, kejaksaan, hingga jajaran Forkopimda. Desk ini didasarkan pada aturan-aturan seperti UU Nomor 10 tahun 2016, UU Nomor 7 tahun 2017, dan Permendagri Nomor 9 tahun 2005.