Nusantara
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat (Karantina Sumbar) melakukan pemusnahan terhadap 168,7 kg berbagai komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produknya yang dibawa oleh penumpang melalui Bandara Internasional Minangkabau pada Rabu (23/4/2025) di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Karantina Sumbar, Kota Padang.