- Oleh MC KOTA TIDORE
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:09 WIB
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo sebagai narasumber memberikan keterangan pada Workshop Verifikasi dan Penginputan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tidore Kepulauan 2025 di Meeting Room Muara Hotel Ternate, Rabu (5/2/2025). Ismail Dukomalamo mengatakan, pemerintah daerah diwajibkan menyusun laporan terkait pertanggungjawaban kinerja, salah satu bentuknya yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. MC Tidore/Algifarimarsaoly