[HOAKS] PT Gemilang Multi Mineral Gasak Hutan Lindung Tanpa Izin PPKH

:


Oleh Putri, Sabtu, 9 Agustus 2025 | 08:38 WIB - Redaktur: Putri - 190


Penjelasan:

Beredar sebuah unggahan artikel yang mengeklaim tambang nikel PT Gemilang Multi Mineral di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara beroperasi dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Faktanya, PT Ekasa Yad Resources melalui Geologist Adrianus Bayu Putra mengonfirmasi bahwa unggahan dalam artikel tersebut adalah tidak benar. Lokasi kenyataan di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini tidak ada kegiatan apa pun yang dilakukan oleh PT Gemilang Multi Mineral. Lebih lanjut, PT Gemilang Multi Mineral juga memperlihatkan Citra Satelit seluruh wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Gemilang Multi Mineral masih berupa hutan dan tidak ada aktivitas apa pun.

Kategori: Hoaks

Link Counter:

  • Klarifikasi Langsung dari PT Ekasa Yad Resources melalui Geologist Adrianus Bayu Putra
 

-->